Langsung ke konten utama

Calon Bandara Baru Provinsi Daerrah Istimewah Yogyakarta ??

Assalamualaikum wr.wb  ...

Hai sob ... hari ini gue bakal mempublikasikan profil bandara baru provinsi yogyakarta yaitu bandara yang katanya namanya bandara nyi angeng serang ..cekidottttt ya sob ^_^


Bandara Nyi Angeng Serang itulah calon namanya ,, berada di kawasan Desa Palihan,Kec Palihan -Temon, Kota Wates ,, Kabupaten Kulonprogo ,,, digadang-gadang akan menjadi peganti bandara adi sucipto yang saat ini telah kelebihan kapasitasnya,kenapa pemprov yogyakarta menunjuk kabupaten kulonprogo sebagai tempat pembangunan bandara tersebut ???
simple saja karena diantara kabupaten yg ada di Provins Daerah Istimewah Yogyakarta hanya Kabupaten Kulonprogo lah yg bisa di bilang belom maju ...:) karena kalah bersaing dari kabupaten-kabupaten lain ,mulai dari sektor ekonomi,sampai sektor perindustrian ,, mungkin alasan pemprov yogyakarta menunjuk kulonprogo karena mereka ingin meningkatan kabupaten kulonprogo di mata hal layak karena mereka lain bahwa kabupaten ini memiliki potensi untuk maju (bisa jadi wkwkwkwk :D)
Tapi dalam pembangunanya ada saja halangannya mulai dari masalah harga tanah sampai masalah yg lain... :|

saya sebagai anak wates menharapkan semoga bandara ini dapat terlaksana dan terlangsung dengan baik ,,, sekian dari saya dan terima kasih ... :D:)


NIH FOTO BANDARA TERSEBUT .. :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Still Virgin - Dear ndut (lirik)

Saat semuanya telah berbeda apa yang kita rasa ku tak ingin engkau terluka memang kita belum terbiasa atau mungkin tak bisa bersama tapi ku ingin kau percaya ku tak ingin kau terluka hanya kali ini ku tak ingin kau pergi walau sejenak tuk pejamkan mata ini mungkin waktu ini terlalu lama bagiku untuk memintamu selalu ada di sampingku Reff : coba genggamlah tanganku dan biarkanlah diriku menjagamu hingga kau terlelap ku kan menunggu dirimu karena kau sangatlah berarti untukku “mungkin ku terlalu mencintaimu” jangan biarkanlah dirimu lama untuk mengerti diriku kau kan buat ku menghilang cobalah kau sadari Reff : coba genggamlah tanganku dan biarkanlah diriku menjagamu hingga kau terlelap ku kan menunggu dirimu karena kau sangatlah berarti untukku “mungkin ku terlalu mencintaimu” ku ingin kau hadir saat ku termenung memandang wajahku berikan senyummu jangan kau tinggalkan ku ingin hapuskan air mata mu saat kau terlalu merindukanku jangan kau lupakan karena mungkin waktu ini yang te...

Akhirnya Menjadi Seorang Mahasiswa

Assalamualaikum wr.wb jumpa lagi dengan saya Ditya Rismawan disini saya akan menceritakan sebuah pengalaman saya dalam menghadapi masuk ke dalam Universitas Negeri melalui rintangan dan cobaan yang sanggat luar biasa, selamat membaca. Senang hati ketika saya keterima di Universitas Sebelas Maret Surakarta setelah melewati kegagalan-kegagalan yang saya alami ketika mengikuti ujian-ujian di Perguruan Tinggi Negeri awal cerita pengalaman saya ialah saat saya lulus UN disaat itu para lulusan tahun 2016 sibuk dengan yang namanya SNMPTN saat itu saya berhasil lolos penjaringan untuk bisa ikut SNMPTN dan saya saat ikut seleksi nya dan memilih Universitas Jendral Soedirman yaitu jurusan Ekonomi Pembanggunan dan Administrasi Negara dan dari region Jawa Barat saya memilih Universitas Padjajaran dengan prodi/jurusan Ilmu Pemerintahan dengan harapan saya bisa lulus seleksi SNMPTN ,hari demi hari jam demi jam dan detik demi detik saya tunggu untuk pengumuman SNMPTN dengan mengisi waktu kosong s...

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”. Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam...