Langsung ke konten utama

STADION BMW riwayat mu yang tak pernah teralasi pembangunannya !!

STADION BMW
"Jadi, untuk tanah BMW itu masih di-sengketa-kan oleh orang lain lagi. Kita sudah siapkan 1,2 triliun rupiah sebenarnya untuk pembangunan stadion BMW ini. Tapi ada kendala di sertifikat. Sertifikat ga bisa diurus karena ada banyak pihak yang mengaku itu tanah dia-masuk ke ranah hukum-tunggu pengadilan lagi. Di Jakarta ini terlalu banyak ngaku-ngaku nenek moyangnya punya tanah. Ribet aja terus.” – Kutipan wawancara Ahok pada 6 Oktober di Berita Kita.
***
In memoriam Stadion Menteng for Persija !
JakOnline-Pada masa pra-kemerdekaan, orang-orang Belanda di Jakarta membentuk beberapa perkumpulan olahraga sepak bola. Salah satu yang terkenal adalah Voetbalbond Indische Omstreken Sport (VIOS). Pada waktu itu, VIOS memiliki sebuah lapangan tersendiri untuk berlatih yang dinamai Viosveld. Lapangan ini terletak di Jalan HOS Cokroaminoto 87, dan pada tahun 1921 terkenal menjadi Stadion Menteng yang berdiri di atas lahan seluas 3,4 hektar dan berkapasitas 10.000 ribu penonton. Tidak hanya dipakai oleh pemain VIOS, masyarakat umum juga sering berolahraga di Viosveld.
Di tahun 1928, Voetbalbond Indonesisch Jacatra (VIJ) atau yang lebih dikenal dengan nama Persija mulai berlatih sepak bola di Stadion Menteng. Awalnya, pemain berlatih di VIJ Petojo. Seiring adanya program pembangunan Monas pada 1958, stadion Persija dipindahkan ke stadion Menteng. Penyerahannya pun dilakukan secara langsung oleh Presiden Soekarno pada tahun 1960. Di mata penggemar olahraga, khususnya sepakbola, stadion Menteng lebih dikenal sebagai Stadion Persija Menteng.  Mengingat sejarahnya maka pada tahun 1975, keluar Surat Keputusan Gubernur Jakarta No. D. IV-6098/d/33/1975 yang menetapkan Menteng sebagai kawasan pemugaran, termasuk stadion Menteng, yang patut dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan secara hati-hati sebagai kawasan landscape cagar budaya (Kota Taman Tropis).
Sekitar tahun 2004, Gubernur DKI Sutiyoso sudah merencanakan perubahan fungsi Stadion Menteng menjadi Taman Menteng, dengan diadakannya sayembara desain Taman Menteng (ruang terbuka publik-serba guna). Menurut Sutiyoso, ke-tidak profesional-an pengelolaan, menyebabkan Stadion Menteng kurang terpelihara, menjadi terbengkalai dan kumuh di kawasan elite Menteng.
Tanpa sepengetahuan pihak Persija, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaktakan tanah stadion Menteng ke Badan Pertanahan Nasional. Pihak Persija tidak tinggal diam, mereka menggugat PemProv DKI Jakarta ke PTUN, tapi gagal. Persija kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri. Akan tetapi, pengadilan memutuskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berhak mengadili perkara antara PemProv dengan Persija.
Pada tanggal 26 Juni 2006, Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dibantu pihak kepolisian dan TNI merobohkan bangunan stadion Menteng dengan menggunakan alat berat. Ironisnya, tanpa adanya dialog, Persija harus keluar dari Stadion Menteng! Penggusuran sebuah lapangan olahraga, apalagi yang memiliki nilai sejarah kota dan dalam bidang keolahragaan jelas tidak dapat dibenarkan! Ini adalah sikap pemimpin yang tidak konsisten! Sudah dilindungi oleh para pendahulu, dirusak oleh generasi penerusnya!
***
Rumah Baru untuk Persija-ku.
“Masa’ klub sepak bola di kota besar seperti Jakarta tak punya stadion sendiri. Lalu latihannya pakai stadion mana? Kita akan upayakan Persija sama dengan klub sepak bola di daerah maupun negara lainnya.” Joko Widodo, dilansir oleh WartaKotaLive.com (25 Oktober 2012)
Stadion Taman BMW (Taman Bersih Manusia dan berWibawa) merupakan sebuah ‘rencana’ yang belum dapat direalisasikan secara pasti. Yang mana stadion ini ‘rencana-nya’ akan menjadi kandang masa depan bagi klub elit sepakbola Indonesia, yaitu Persija Jakarta. Berdasarkan perencanaan, stadion BMW akan dibangun di Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dan ‘rencana-nya’ lagi, stadion BMW akan dibangun sejak bulan Oktober 2013 lalu.
Terlalu banyak perencanaan yang dalam realisasinya masih diragukan. Saya sendiri, masih sangat kecewa atas apa yang Bapak Sutiyoso lakukan. Melakukan penggusuran – mempunyai planning akan membuat rumah baru untuk Persija – nyatanya semua masih tahap perencanaan dalam otak. Bukankah setiap perencanaan perubahan, sudah sebaiknya menyiapkan penggantinya. Sudah disiapkan, bukan sudah direncanakan.
Flashback – SUGBK dibangun pada tahun 1958 dan rampung pada 1962 langsung dicetuskan oleh Presiden Soekarno sebagai sarana olahraga masyarakat Indonesia. SUGBK juga dijadikan tempat gelar event olahraga internasional saat Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah. Tapi apa daya, seiring pergantian ‘zaman’, stadion multi fungsi. Selain menjadi sarana olahraga, ternyata SUGBK bisa berfungsi sebagai tempat konser! Persija sudah merasakan menjadi musafir dan sempat menjamu lawan lainnya di stadion lain. Dengan alasan faktor keamanan, SUGBK tengah direnovasi sampai SUGBK dipakai sebagai tempat ‘pesta’ bagi pihak ke-3.
Atas dasar pengalaman itulah, pada bulan Mei, DPRD DKI Jakarta mengadakan Rembuk Sepakbola Jakarta dengan tema Peta Jalan Kebangkitan Jakarta. Pihak DPRD menyatakan pembangunan Stadion BMW sebagai homebase dari PERSIJA Jakarta. Stadion tersebut sebagai pengganti Stadion Lebak Bulus yang digeser dan dibangun Depo Mass Rapid Transit (MRT).
Sengketa lahan BMW yang begitu ruwet membuat pembangunan rumah baru kita terhenti untuk jangka waktu yang tidak dapat ditebak. Diambil dari buku “curhatannya” mantan WaGub DKI Jakarta – Prijanto, yang berjudul “Kenapa saya mundur?” tertulis adanya “kesalahan” yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yaitu dalam perihal menandatangani sejumlah dokumen peralihan dan dokumen tanah yang bermasalah. Sejak tahun 2007-2008 sengketa tanah di kawasan Jakarta Utara itu tentang hak kepemilikan tanah yang banyak diakui oleh masyarakat.
Ibarat menggoreng ikan, Jokowi – Ahok yang kecipratan minyak. Disaat mereka ingin merealisasikan impian dari PERSIJA, mereka mendapatkan “warisan” masalah dari Gubernur sebelumnya.
Jika merunut sejarah yang cukup pelik dari apa yang ada tentang digusurnya Stadion Menteng, dan rencana pembangunan Stadion BMW, sedikit banyak bisa melihat bagaimana peran aktif pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur.
Era kepemimpinan Sutiyoso, maksud dan tujuan mereka membongkar Stadion Menteng untuk dijadikan lahan terbuka hijau mungkin sudah baik secara unsur tata kota, tapi Bang Yos tidak menyiapkan penggantinya terlebih dahulu, stadion yang sudah jadi bukan masih tahap rencana yang sampai sekarang masih terkatung-katung. Karena eksekusi tangan dinginnya juga lah yang sampai saat ini membuat Persija tidak punya rumah untuk sekedar berteduh dari dinginnya hujan, serta berlindung dari teriknya matahari.
Harapan sempat membumbung tinggi dikala Fauzi Bowo menjabat sebagai orang nomor satu di Ibukota ini, pembangunan stadion pengganti Menteng kembali dicanangkan akan diselesaikan dalam era kepemimpinannya, namun apa daya waktu 5 tahun yang dimiliki Foke pun terkesan tidak cukup, Stadion untuk Persija kembali hanya terkubur dalam mimpi.
Belum genap setahun memang Jokowi menjabat sebagai Gubernur, janji-janji kala kampanye berusaha untuk di wujudkan, termasuk kembali menghidupkan mimpi membangun stadion sendiri untuk Persija. Sempat beberapa kali mundur dari rencana awal, kita sebagai pecinta Persija pun berharap deadline yang terakhir ditentukan di awal bulan Desember 2013 untuk pembangunan stadion BMW akan terlaksana.
Satu hal, disini kita sebagai suporter Persija tidak merengek-rengek untuk dibuatkan stadion baru, karena sebenarnya kita hanya menuntut “rumah” yang dulu pernah ada dan hilang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Still Virgin - Dear ndut (lirik)

Saat semuanya telah berbeda apa yang kita rasa ku tak ingin engkau terluka memang kita belum terbiasa atau mungkin tak bisa bersama tapi ku ingin kau percaya ku tak ingin kau terluka hanya kali ini ku tak ingin kau pergi walau sejenak tuk pejamkan mata ini mungkin waktu ini terlalu lama bagiku untuk memintamu selalu ada di sampingku Reff : coba genggamlah tanganku dan biarkanlah diriku menjagamu hingga kau terlelap ku kan menunggu dirimu karena kau sangatlah berarti untukku “mungkin ku terlalu mencintaimu” jangan biarkanlah dirimu lama untuk mengerti diriku kau kan buat ku menghilang cobalah kau sadari Reff : coba genggamlah tanganku dan biarkanlah diriku menjagamu hingga kau terlelap ku kan menunggu dirimu karena kau sangatlah berarti untukku “mungkin ku terlalu mencintaimu” ku ingin kau hadir saat ku termenung memandang wajahku berikan senyummu jangan kau tinggalkan ku ingin hapuskan air mata mu saat kau terlalu merindukanku jangan kau lupakan karena mungkin waktu ini yang te...

Akhirnya Menjadi Seorang Mahasiswa

Assalamualaikum wr.wb jumpa lagi dengan saya Ditya Rismawan disini saya akan menceritakan sebuah pengalaman saya dalam menghadapi masuk ke dalam Universitas Negeri melalui rintangan dan cobaan yang sanggat luar biasa, selamat membaca. Senang hati ketika saya keterima di Universitas Sebelas Maret Surakarta setelah melewati kegagalan-kegagalan yang saya alami ketika mengikuti ujian-ujian di Perguruan Tinggi Negeri awal cerita pengalaman saya ialah saat saya lulus UN disaat itu para lulusan tahun 2016 sibuk dengan yang namanya SNMPTN saat itu saya berhasil lolos penjaringan untuk bisa ikut SNMPTN dan saya saat ikut seleksi nya dan memilih Universitas Jendral Soedirman yaitu jurusan Ekonomi Pembanggunan dan Administrasi Negara dan dari region Jawa Barat saya memilih Universitas Padjajaran dengan prodi/jurusan Ilmu Pemerintahan dengan harapan saya bisa lulus seleksi SNMPTN ,hari demi hari jam demi jam dan detik demi detik saya tunggu untuk pengumuman SNMPTN dengan mengisi waktu kosong s...

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”. Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam...